indikator

q
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tanggal 10 Oktober 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota;
qPeraturan Bupati Banjarnegara Nomor : 26 tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Banjarnegara
qKeputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara Nomor : 1884.4/184 tahun 2008 tentang Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara tahun 2007 – 2011



Indikator keberhasilan bidang kesehatan ditunjukkan dengan cakupan SPM (standar pelayanan minimal), yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor : 26 tahun 2007 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Banjarnegara. Terdapat 73 indikator dalam SPM tersebut, yang harus tercapai pada akhir tahun 2011. Indikator tersebut dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan, dengan rincian sebagai berikut :
Urusan wajib : 9 urusan wajib, 22 jenis pelayanan.
Urusan pilihan : 14 jenis pelayanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar